Etika secara etimologi berasal dari kata Yunani, yakni ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi, etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Sedangkan pengertian lainnya lagi, etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dalam bahasa Indonesia kedua-duanya diterjemahkan dengan kesusilaan. Etika disebut pula akhlak atau disebut pula moral. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia, yaitu yang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan, kata-kata, dan sebaginya. Adapun motif, watak, dan suara hati sulit untuk dinilai. Tingkah laku yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruknya. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sedangkan yang dimaksud ilmiah yaitu bersifat ilmu; secara ilmu pengetahuan; memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Dalam kamus ilmiah popular, ilmiah berarti keilmuan; ilmu pengetahuan; sains.
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Undang Undang TIK
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik dari segala aspek, terlebih dari
aspek sumber daya manusia. Hasil karya cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak, sudah
sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang tercipta karya-karya yang lebih baik.
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya cipta peranti lunak
atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
a. duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
b. penjualan perangkat lunak bajakan
c. instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
d. modifikasi perangkat lunak tanpa ijin
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta
No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Hard skill adalah penguasaan ilmu pengetahuan,teknologi,ketrampilan dan ketrampilan teknis yang sesuai dengan bidang ilmunya,sedangkan soft skill adalah ketrampilan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain ( interpersonal skill ) yang mampu mengembangkan kerja secara maksimal.
Menurut Rmdhani ( 2008 ) soft skill sering juga disebut ketrampilan lunak adalah ketrampilan yang digunakan dalam berhubungan dan kerja sama dengan orang lain. Secara garis besar ketrampilan ini dapat dikelompokan kedalam
1. Proses skill
2. Social skill
3. Generic skill
Contoh lain dari soft skill adalah integritas,inisiatif,motivasi,etika,kerja sama dalam tim,kepemimpinan,kemauan belajar dan lain lain.
Aribowo penulis buku – buku serial manajemen diri membagi soft skill atau people skill menjadi dua bagian yaitu : intrapersonal skill dan interpersonal skill.
Ø intrapersonal skill adalah ketrampilan seseorang dalam “mengatur “ diri sendiri.
Ø Interpersonal skill adalah ketrampilan yang diperlukan seseorang dalam berhubungan dengan orang lain.
Intrapersonal skill
v Transforming character
v Transforming Baliefs
v Change Management
v Stress Management
v Time Management
v Creative Thinking Procesess
v Goal Setting & life Purpose
v Acelerated learning techniques
Interpersonal skill
v Communication skill
v Relationship building
v motivation skill
v Leadership skill
v Self marketing skill
v Negotiation skill
v Presentatiaon skill
v Public speaking skill
jadi menurut saya hard skill adalah susuatu kemampuan ( bakat ) yang dimiliki seseorang dalam bidang tertentu dimana bakat tersebut bisa diasah dan dikembangkan agar lebih baik.
Dan soft skill adalah minat yang dimiliki suatu induvidu itu sendiri dalam berhubungan dengan lingkungannya.hard skill dan soft skill sangat erat kaitannya dalam dunia pekerjaan maupun pendidikan ( kuliah ) karena kedua duanya diperlukan untuk mengembangankan kreatifitas dari masing – masing induvidu.